SYARAT DAN KETENTUAN
M-TIPO versi 01
- KETENTUAN UMUM
- Definisi
- M-TIPO adalah layanan mobile aplikasi KSP CU Lantang Tipo yang diakses oleh pengguna dengan jaringan internet dan dapat diunduh melalui playstore.
- Pengguna adalah anggota KSP CU Lantang Tipo.
- Login adalah proses untuk mengakses M-TIPO dengan memasukkan user Id dari akun pengguna dan password guna mendapatkan hak akses M-TIPO.
- User ID adalah identitas pengguna yang dimiliki oleh setiap pengguna untuk log in ke M-TIPO.
- Password adalah kode atau sandi rahasia yang dimiliki pengguna untuk log in ke M-TIPO.
- M-PIN (Mobile Personal Identification Number) adalah berupa kode indentifikasi untuk otorisasi transaksi keuangan di aplikasi M-TIPO.
- OTP (One Time Password) adalah kode angka yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon seluler yang terdaftar, untuk diinput pengguna pada saat melakukan transaksi yang membutuhkan otentikasi OTP.
- Transaksi Keuangan adalah transaksi M-TIPO yang memungkinkan terjadinya perpindahan dana dari satu rekening ke rekening lainnya (misalnya: transfer), pembayaran dan sebagainya.
- Transaksi Non Keuangan adalah transaksi M-TIPO yang bersifat informasi (seperti cek saldo, mutasi rekening dan sebagainya) atau aktivitas perubahan credential data, pendaftaran electronic statement, dll.
- Layanan Notifikasi SMS adalah pemberitahuan oleh KSP CU Lantang Tipo melalui SMS ke telepon selular pengguna terkait transaksi dan layanan tertentu yang disediakan oleh KSP CU Lantang Tipo.
- Layanan Notifikasi Email adalah pemberitahuan oleh KSP CU Lantang Tipo melalui email ke alamat email terdaftar milik pengguna terkait transaksi dan layanan tertentu yang disediakan oleh KSP CU Lantang Tipo.
- Register adalah proses pendaftaran user ID M-TIPO agar dapat digunakan untuk melakukan transaksi keuangan anggota.
- Forgot Password adalah proses mengisi ulang data-data ketika lupa password untuk dapat mengakses kembali aplikasi M-TIPO.
- Forgot User ID adalah proses pemulihan akun M-TIPO anggota.
- Account number adalah nomor rekening Tabing anggota yang didaftarkan dan digunakan untuk bertransaksi di aplikasi M-TIPO.
- Mobile Phone adalah nomor handphone pengguna M-TIPO yang didaftarkan pada aplikasi wincore untuk keperluan notifikasi transaksi keuangan yang dilakukan melalui M-TIPO.
- Email adalah alamat surat elektronik pengguna M-TIPO yang didaftarkan pada aplikasi wincore.
- Token adalah kode verifikasi berupa angka yang dikirim oleh sistem ke alamat email dan/atau handphone melalui SMS.
- Transaksi keuangan adalah jenis transaksi yang mengakibatkan terjadinya mutasi debet atau kredit terhadap rekening pengguna M-TIPO.
- Notifikasi transaksi adalah bukti transkasi keuangan yang dikirim ke nomor handphone pengguna.
- Tagihan adalah sejumlah kewajiban yang harus dibayarkan pengguna yang ditagihkan biller melalui layanan M-TIPO.
- Unregister M-TIPO adalah penghentian akses layanan M-TIPO pengguna yang bersifat permanen.
- M-TIPO Call Center adalah petugas dari KSP CU Lantang Tipo yang menerima keluhan yang disampaikan oleh pengguna.
- SYARAT DAN KETENTUAN
- Syarat Penggunaan M-TIPO
- Terdaftar sebagai anggota KSP CU Lantang Tipo.
- Memiliki simpanan Tabing.
- Memiliki smartphone.
- Memiliki nomor handphone dan alamat email yang aktif dan terdaftar di sistem KSP CU Lantang Tipo.
- Nomor handphone dan alamat email yang tidak terdaftar, Pengguna harus mangupdate nomor handphone dan alamat email yang aktif ke Kantor Cabang KSP CU Lantang Tipo dengan menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah.
- Ketentuan Pengguna M-TIPO
- Pengguna dapat menggunakan M-TIPO untuk melakukan transaksi keuangan dan non keuangan yang telah ditentukan oleh KSP CU Lantang Tipo.
- Apabila dalam jangka waktu tertentu pengguna M-TIPO tidak melakukan transaksi di M-TIPO maka aplikasi akan log out secara otomatis dan kembali ke halaman log in.
- Pengguna diwajibkan memberitahukan KSP CU Lantang Tipo dengan segera jika pengguna menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak tepat, dan gangguan transaksi melalui Call Center di nomor 0811 1958 1402 atau Kantor Cabang tempat keanggotaan terdaftar dengan membawa buku tabungan Tabing dan kartu identitas.
- User ID, Password, dan M-PIN M-TIPO bersifat rahasia dan hanya boleh diketahui oleh pengguna M-TIPO yang sah.
- User ID terdiri dari kombinasi huruf kecil dan angka minimal 8 karakter.
- Password terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan angka minimal 8 karakter.
- M-PIN terdiri dari angka minimal 6 numerik.
- Wajib mengisi data yang dibutuhkan di M-TIPO secara benar dan lengkap.
- User ID dan password dibuat saat registrasi M-TIPO dan harus dicantumkan atau dimasukkan setiap kali mengakses aplikasi M-TIPO.
- M-PIN dibuat setelah melakukan registrasi M-TIPO dan harus dicantumkan atau dimasukkan setiap kali melakukan transaksi keuangan pada aplikasi M-TIPO.
- Aplikasi M-Tipo terblokir apabila terjadi kesalahan input user id sebanyak 3 kali dan untuk memulihkan kembali akun M-TIPO pengguna dapat menghubungi call center atau datang langsung ke Kantor Cabang terdekat.
- Wajib memeriksa kembali ketepatan dan kebenaran data transaksi keuangan yang telah diisi pada saat konfirmasi transaksi. Apabila data yang diisi diyakini sudah benar dan lengkap maka sebagai tanda persetujuan transaksi keuangan pengguna wajib memasukkan M-PIN transaksi pada kolom yang telah disediakan.
- Transaksi keuangan yang telah diperintahkan kepada KSP CU Lantang Tipo dan telah disetujui oleh pengguna melalui pemberian M-PIN maka transaksi tidak dapat dibatalkan dan menjadi tanggung jawab pengguna.
- KSP CU Lantang Tipo menerima dan menjalankan setiap perintah dari pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan user id dan password serta M-PIN transaksi keuangan maka KSP CU Lantang Tipo tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna user id, password, dan M-PIN transaksi keuangan atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat pengguna.
- Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan M-TIPO merupakan tanggung jawab pengguna sepenuhnya dan pengguna dengan ini membebaskan KSP CU Lantang Tipo dari segala tuntutan yang mungkin timbul karena adanya penyalahgunaan dan kebocoran informasi User ID, Password, dan M-PIN dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
- Sebagai bukti alat bukti yang sah bahwa transaksi keuangan yang diperintahkan pengguna berhasil, pengguna mendapatkan bukti transaksi keuangan berupa notifikasi transaksi meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
- M-Tipo menampilkan mutasi transaksi hanya tiga bulan sejak tanggal transaksi keuangan dilakukan.
- Penggunaan User ID, Password, dan M-PIN mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pengguna, sehingga karenanya Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID, Password, dan M-PIN dalam setiap perintah atas transaksi M-TIPO juga merupakan pemberian kuasa dari Pengguna kepada KSP CU Lantang Tipo untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh KSP CU Lantang Tipo.
- Saat pengguna melakukan transaksi QR M-TIPO, pengguna wajib memastikan kebenaran nama, nomor rekening tujuan pemindahbukuan, dan nominal transaksi pemindahbukuan. Pengguna bertanggungjawab sepenuhnya atas segala akbibat yang timbul sehubungan dengan transkasi QR yang dilakukan pengguna termasuk kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan nama, nomor rekening tujuan pemindahbukuan dan nominal transaksi tersebut.
- Pengguna M-TIPO dapat mengakses seluruh layanan yang ada di aplikasi M-TIPO.
- M-TIPO dapat digunakan hanya pada 1 (satu) perangkat smartphone untuk 1 (satu) nomor pengguna.
- Layanan M-TIPO dapat diaktifkan setelah pengguna menginput user ID dan sandi login pada saat pertama kali membuka layanan M-TIPO.
- Setiap melakukan transaksi keuangan wajib mengisi PIN.
- Registrasi Pengguna M-TIPO
- Pengguna mengunduh M-TIPO melalui playstore dengan kata kunci M-TIPO.
- Membaca, memahami, dan menyetujui syarat dan ketentuan M-TIPO.
- Untuk mengakses layanan M-TIPO, pengguna wajib melakukan registrasi pengguna M-TIPO.
- Masukkan kode OTP yang dikirm oleh system M-TIPO ke nomor handphone pengguna untuk aktivasi.
- Registrasi dilakukan sendiri oleh pengguna dengan menggunakan dokumen (identitas diri), bukti kepemilikan simpanan.
- Registrasi dapat dilakukan melalui Kantor Cabang terdekat.
- Pengguna wajib mendaftarkan nomor handphone pribadi miliknya.
- Risiko yang timbul akibat kelalaian dan atau penyalahgunaan data oleh pengguna dalam melaksanakan registrasi, seperti mendaftarkan nomor smartphone yang bukan milik pribadinya ataupun membuat M-PIN yang mudah ditebak, akan menjadi tanggung jawab pengguna sepenuhnya.
- Aktivasi Pengguna M-TIPO
- Aktivasi M-TIPO dilakukan sendiri oleh anggota yang bersangkutan dengan menggunakan smartphone pribadi milik pengguna.
- Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi M-TIPO pada smartphone.
- Pengguna hanya dapat mengaktifkan 1 (satu) aplikasi M-TIPO pada 1 (satu) smartphone. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) smartphone yang mengaktifkan M-TIPO dengan user ID yang sama maka hanya smartphone yang terakhir mengaktifkan M-TIPO yang dapat digunakan.
- Aplikasi M-TIPO dapat digunakan setelah dilakukan approve oleh petugas KSP CU Lantang Tipo pada hari dan jam kerja.
- Pengajuan Dan Penyelesaian Masalah Layanan M-TIPO
- Pengajuan masalah oleh pengguna disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal kejadian.
- Penyelesaian masalah selambat-lambatnya 2x24 jam sejak tanggal pengajuan masalah diterima.
- Apabila masalah tidak terselesaikan dalam waktu 2x24 jam maka pengguna dapat datang langsung ke Kantor Cabang keanggotaan terdaftar.
- Mekanisme penyelesaian masalah sebagai berikut:
- Pengguna menghubungi call center di nomor 0811 1958 1402 untuk menyampaikan kendala atau gangguan dan informasi penting lainnya yang berkaitan dengan layanan M-TIPO.
- Call center akan menyelesaikan selama hari kerja (senin-sabtu) selain hari minggu, hari libur nasional, dan hari libur lainnya yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah atau lembaga.
- Bilamana smartphone yang digunakan pengguna hilang, pengguna dapat meminta kepada petugas KSP CU Lantang Tipo untuk melakukan blokir akun pengguna.
- Apabila gangguan terjadi saat pengguna akan atau sedang melakukan transaksi keuangan, maka pengaduan akan diselesaikan oleh pihak KSP CU Lantang Tipo.
- Biaya penggunaan M-TIPO
- Biaya SMS OTP dan SMS Verifikasi ditetapkan oleh masing-masing provider telepon pengguna.
- Transaksi keuangan antar rekening di KSP CU Lantang Tipo tidak dikenakan biaya.
- Biaya transaksi antar lembaga keuangan lain, pembayaran, dan pembelian dibebankan kepada pengguna.
- Biaya transaksi sesuai dengan ketentuan lembaga keuangan lain dan penyedia jasa.
- Besarnya biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan lembaga keuangan lain dan penyedia jasa.
- Bukti transaksi
- Transaksi keuangan yang dilakukan oleh pengguna M-TIPO akan tertera bukti transaksi melalui tampilan layar smartphone dan bukti transaksi tersimpan dalam sub menu inbox M-TIPO yang dapat disalin untuk diteruskan melalui email, sms, ataupun aplikasi mesanger lainnya atau bukti setiap transkasi pengguna akan dikirim melalu email pengguna yang dapat disalin.
- Informasi transaksi non keuangan pada M-TIPO akan tertera pada tampilan layar smartphone.
- Bukti transaksi yang dilakukan oleh pengguna melalui M-TIPO adalah mutasi yang tercatat pada rekening Tabing.
- KEWAJIBAN DAN HAK PENGGUNA M-TIPO
- Kewajiban pengguna M-TIPO
- Pengguna wajib mengamankan User ID, Password, dan M-PIN dengan cara:
- Tidak memberitahukan User ID, Password, dan M-PIN kepada orang lain.
- Tidak mencatatkan User ID, Password, dan M-PIN pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
- Berhati-hati menggunakan User ID, Password, dan M-PIN agar tidak terlihat orang lain.
- Mengganti Password dan M-PIN secara berkala.
- Wajib melaporkan kepada KSP CU Lantang Tipo secara tertulis apabila terjadi peruabahan data pengguna.
- Dalam hal Pengguna mengetahui atau menduga User ID, Password, dan M-PIN telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, atau sarana untuk menerima/menghasilkan kode otentikasi transaksi telah dikuasai oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password dan M-PIN. Apabila karena suatu sebab Pengguna tidak dapat melakukan perubahan Password dan M-PIN atau sarana untuk menerima/menghasilkan kode otentikasi transaksi telah dikuasai oleh orang lain yang tidak berwenang maka Pengguna wajib memberitahukan kepada KSP CU Lantang Tipo dan meminta penghentian layanan akses M-TIPO. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh petugas KSP CU Lantang Tipo yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID, Password, dan M-PIN oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.
- Apabila SIM Card Pengguna hilang/dicuri/diduplikasi/dipindahtangankan kepada pihak lain, Pengguna wajib memberitahukan kepada KSP CU Lantang Tipo secara tertulis melalui Kantor Cabang tempat keanggotaan terdaftar atau telepon ke Call Center di nomor 0811 1958 1402. Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh petugas KSP CU Lantang Tipo yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan penggunaan User ID, Password, dan M-PIN, menjadi tanggung jawab Pengguna.
- Hak Pengguna M-TIPO
- Menggunakan layanan fasilitas M-TIPO.
- Mendapat pelayanan dari petugas KSP CU Lantang Tipo.
- Mendapatkan layanan dari call center sesuai ketentuan.
- Kewajiban KSP CU Lantang Tipo Terhadap Pengguna M-TIPO
- Menyediakan fasilitas M-Tipo.
- Memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna.
- Memberikan informasi yang dibutuhkan pengguna.
- Menjaga kerahasiaan data pengguna.
- Menindaklanjuti laporan pengguna.
- Menindaklanjuti permintaan pengguna untuk melakukan perubahan data pengguna pada sistem.
- Hak KSP CU Lantang Tipo Terhadap Pengguna M-TIPO
- KSP CU Lantang Tipo berhak untuk tidak melaksanakan perintah pengguna untuk melakukan transaksi keuangan melalui M-TIPO apabila terjadi kondisi berikut:
- Saldo rekening tidak mencukupi
- Saldo rekening sedang diblokir atas permintaan anggota sendiri.
- Rekening yang sedang diblokir atas perintah tertulis dari penyidik, kejaksaan, KPK, dan/atau Pengadilan.
- Terdapat indikasi adanya tindak pidana.
- KSP CU Lantang Tipo berhak menghentikan aplikasi M-TIPO untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh KSP CU Lantang Tipo untuk keperluan pembaruan, pemeliharaan, atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh KSP CU Lantang Tipo, dan untuk itu KSP CU lantang Tipo tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
- Ketentuan hak KSP CU Lantang Tipo terhadap pengguna M-TIPO berlaku sebagai kesepakatan antara KSP CU Lantang Tipo dengan anggota pengguna M-TIPO yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan registrasi dan aktivasi M-TIPO.
Pengguna akan membebaskan KSP CU Lantang Tipo dari segala tuntutan apapun, dalam hal KSP CU Lantang Tipo tidak dapat melaksanakan perintah dari Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan KSP CU Lantang Tipo termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan M-TIPO, aplikasi M-TIPO, web browser atau komputer sistem KSP CU Lantang Tipo, pengguna, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan KSP CU Lantang Tipo.
- Ketentuan lain
- Bukti perintah pengguna melalui layanan M-TIPO adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tabungan Tabing jika dicetak.
- Pengguna dapat menghubungi Call Center di nomor 0811 1958 1402 atau Kantor Cabang KSP CU Lantang Tipo atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi M-TIPO.
- Apabila terdapat perbedaan antara catatan Pengguna dengan catatan KSP CU Lantang Tipo, maka yang dipergunakan adalah catatan yang terdapat pada administrasi KSP CU Lantang Tipo, kecuali Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
- Untuk masalah yang berkaitan dengan nomor telepon seluler, jaringan telepon seluler, tagihan Penggunaan telepon seluler, biaya SMS, dan value added service dari operator telepon seluler di luar perjanjian pengguna dengan KSP CU Lantang Tipo, pengguna langsung menghubungi operator telepon seluler yang bersangkutan, sedangkan permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan M-TIPO, pengguna dapat menghubungi Call Center di nomor 0811 1958 1402 atau Kantor Cabang KSP CU Lantang Tipo.
- KSP CU Lantang Tipo dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
- Pengguna tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada KSP CU Lantang Tipo termasuk tetapi tidak terbatas pada syarat umum pembukaan rekening Tabing.
- Kuasa-kuasa baik yang tersurat maupun tersirat dalam syarat dan ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Pengguna masih memperoleh layanan M-TIPO atau masih adanya kewajiban lain dari Pengguna kepada KSP CU Lantang Tipo.
Dengan ini saya menyatakan:
- Bahwa saya telah membaca Syarat dan Ketentuan M-TIPO, telah memahami dan menyetujui sepenuhnya ketentuan yang dimaksud.
- Saya setuju mendaftarkan dan menggunakan nomor handphone saya untuk selanjutnya menggunakan layanan M-TIPO dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.