LOYALITAS

Loyalitas adalah bentuk apresiasi bagi anggota yang seluruh anggota keluarga batih sudah menjadi anggota dan ALB.
Loyalitas terdiri dari Bantuan Spesial Rawat Inap (BUSRI), dan Mampant.                 

BANTUAN SPESIAL RAWAT INAP (BUSRI)
BUSRI merupakan bantuan rawat inap yang diberikan kepada anggota atau ALB. 

SYARAT BANTUAN
1. Aktif menabung, tidak menunggak, tidak pernah didenda dalam kurun waktu satu tahun terakhir terhitung sampai tanggal kejadian sesuai dengan yang tertera pada surat keterangan.
2. Semua anggota keluarga batih (suami/istri dan anak-anak) sudah menjadi anggota CU Lantang Tipo. Bagi Anggota yang masih bujangan, kedua orangtuanya (jika masih ada) sudah menjadi anggota CU Lantang Tipo.
3. Memiliki saldo Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Muhunt minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sudah mengendap minimal selama 6 bulan.

Permohonan bantuan BUSRI dilakukan paling lambat 90 hari setelah keluar dari Rumah Sakit atau Puskesmas dengan menunjukkan:
1. Kuitansi/bukti opname asli/legalisir dari Rumah Sakit atau Puskesmas.
2. Buku keanggotaan semua anggota keluarga Batih.
3. Foto copy Kartu Keluarga.

NILAI  BUSRI
Saldo Simpanan Pokok ditambah Simpanan Wajib ditambah Simpanan Muhunt
Rp5.000.000,- s.d. Rp10.000.000,- Nilai Bantuan Rp50.000,- per hari maks.10 hari per tahun
> Rp10.000.000,- s.d Rp15.000.000,- Nilai Bantuan Rp100.000,- per hari maks.10 hari per tahun
> Rp15.000.000,- s.d Rp20.000.000,- Nilai Bantuan Rp150.000,- per hari maks.10 hari per tahun
> Rp20.000.000,- Nilai Bantuan Rp200.000,- per hari maks.10 hari per tahun
MAMPANT
Mampant merupakan bantuan kepada anggota yang bersalin pada tahun buku berjalan.

SYARAT
1. Menjadi anggota atau ALB CU Lantang Tipo minimal tiga bulan.
2. Aktif menabung, tidak pernah menunggak, tidak pernah didenda selama satu tahun terakhir.
3. Suami dan anak-anak sudah menjadi anggota atau ALB CU Lantang Tipo dan aktif.
4. Ibu yang bersalin sudah memiliki saldo simpanan Pokok ditambah Simpanan Wajib ditambah Simpanan Muhunt minimal Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sudah mengendap minimal selama 6 bulan.

Permohonan bantuan MAMPANT dilakukan paling lambat 30 hari setelah bersalin dengan menyerahkan:
1. Kuitansi/surat keterangan melahirkan asli dari yang berwewenang.
2. Buku keanggotaan milik suami dan anak-anak.
3. Fotocopy kartu keluarga.

NILAI MAMPANT
Besar bantuan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kasus persalinan
BAYI CU

a. SYARAT PENERIMA BAYI CU
1. Kedua orang tua sudah menjadi anggota atau ALB minimal 6 (enam) bulan
2. Saudara kandung menjadi anggota CU Lantang Tipo.
3. Kedua orang tua adalah anggota aktif, menyetor Simpanan Wajib dan tabungan muhunt, tidak pernah menunggak, dan tidak pernah dikenakan sanksi administrasi keterlambatan minimal 10 (sepuluh) bulan terakhir.
4. Bayi yang lahir hidup.


b. Prosedur pengajuan bantuan Bayi CU sebagai berikut:
1. Melaporkan bayi yang lahir hidup kepada Staf Kantor Cabang paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelahiran
2. Menyerahkan fotocopy surat keterangan lahir.
3. Menyerahkan fotocopy kartu keluarga.
4. Menunjukkan buku keanggotaan semua anggota keluarga batih.
5. Orang tua mengisi Formulir Permohonan menjadi Anggota Luar Biasa dan Formulir Kepemilikan Manfaat.

c. Bayi CU langsung menjadi Anggota dan diberikan simpanan dan tabungan sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang dan tidak dapat ditarik tunai, jika bayi kembar masing-masing diberikan Bantuan Bayi CU.
d. Uang administrasi keanggotaan dan kontribusi gedung ditanggung oleh KSP CU Lantang Tipo.
e. Apabila 3 (tiga) bulan pertama berturut-turut setelah menjadi anggota simpanan dan tabungan Bayi CU tidak dilanjutkan oleh orang tuanya maka simpanan dan tabungan dikembalikan senilai bantuan Bayi CU yang diterima oleh orang tua ke KSP CU Lantang Tipo.
f. Simpanan Bayi CU diblokir dan tidak dapat ditarik selama 5 (lima) tahun.

APRESIASI ANGGOTA PEMINJAM

Apresiasi Anggota Peminjam merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada anggota peminjam yang menggunakan buku pinjaman anggota yang berbasis tabungan Muhunt.
 

Alamat Kantor Pusat

Jalan Pancasila No. 04 Desa Pusat Damai (78561)
Kec. Parindu, Kab. Sanggau
Prov. Kalimantan Barat

Kontak

Telp: (0564) 24065
kopdit.culantangtipo@gmail.com
Fax: (0564) 22784

Jam Pelayanan

Senin-Jumat :
08.00-15.30 WIB

Sabtu :
08.00-13.30 WIB