BAYI CUBayi CU merupakan bentuk apresiasi yang diberikan dengan tujuan untuk mewujudkan seluruh anggota keluarga batih menjadi anggota atau ALB.
SYARAT PENERIMA BAYI CU
1. Kedua orang tua sudah menjadi anggota atau ALB minimal 6 (enam) bulan
2. Saudara kandung menjadi anggota CU Lantang Tipo.
3. Kedua orang tua adalah anggota aktif, tidak menunggak, dan tidak pernah dikenakan sanksi administrasi keterlambatan kredit minimal 10 bulan terakhir.
4. Bayi yang lahir hidup.
Prosedur pengajuan bantuan Bayi CU sebagai berikut:
1. Melaporkan bayi yang lahir hidup kepada Staf Kantor Cabang paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelahiran
2. Menyerahkan fotocopy surat keterangan lahir.
3. Menyerahkan fotocopy kartu keluarga.
4. Menunjukkan buku anggota semua anggota keluarga batih.
5. Orang tua mengisi Formulir Permohonan menjadi Anggota Luar Biasa dan Formulir Kepemilikan Manfaat.
Bayi CU langsung menjadi anggota luar biasa (ALB) dan diberikan simpanan senilai Rp540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) per orang dan tidak dapat ditarik tunai, jika bayi kembar masing-masing diberikan Bantuan Bayi CU.