BAYI CU
a. SYARAT PENERIMA BAYI CU
1. Kedua orang tua sudah menjadi anggota atau ALB minimal 6 (enam) bulan
2. Saudara kandung menjadi anggota CU Lantang Tipo.
3. Kedua orang tua adalah anggota aktif, menyetor Simpanan Wajib dan tabungan muhunt, tidak pernah menunggak, dan tidak pernah dikenakan sanksi administrasi keterlambatan minimal 10 (sepuluh) bulan terakhir.
4. Bayi yang lahir hidup.
b. Prosedur pengajuan bantuan Bayi CU sebagai berikut:
1. Melaporkan bayi yang lahir hidup kepada Staf Kantor Cabang paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelahiran
2. Menyerahkan fotocopy surat keterangan lahir.
3. Menyerahkan fotocopy kartu keluarga.
4. Menunjukkan buku keanggotaan semua anggota keluarga batih.
5. Orang tua mengisi Formulir Permohonan menjadi Anggota Luar Biasa dan Formulir Kepemilikan Manfaat.
c. Bayi CU langsung menjadi Anggota dan diberikan simpanan dan tabungan sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang dan tidak dapat ditarik tunai, jika bayi kembar masing-masing diberikan Bantuan Bayi CU.
d. Uang administrasi keanggotaan dan kontribusi gedung ditanggung oleh KSP CU Lantang Tipo.
e. Apabila 3 (tiga) bulan pertama berturut-turut setelah menjadi anggota simpanan dan tabungan Bayi CU tidak dilanjutkan oleh orang tuanya maka simpanan dan tabungan dikembalikan senilai bantuan Bayi CU yang diterima oleh orang tua ke KSP CU Lantang Tipo.
f. Simpanan Bayi CU diblokir dan tidak dapat ditarik selama 5 (lima) tahun.