SOLIDARITAS

Solidaritas merupakan bentuk kepedulian sesama Anggota dan ALB yang mengalami sakit, musibah kebakaran rumah tempat tinggal, dan meninggal dunia.

Ketentuan Umum
a. Solidaritas wajib diikuti oleh Anggota, ALB, dan Calon Anggota.
b. Solidaritas terdiri dari Solidaritas Kesehatan Anggota (Solkesta) dan Solidaritas Duka Anggota (Solduka). 
c. Uang Solkesta dan Solduka tidak dapat dibayar pada saat akan mengajukan bantuan.

SOLIDARITAS KESEHATAN ANGGOTA (SOLKESTA)
Uang Solkesta sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per orang per tahun buku.  

SYARAT DAN BESAR BANTUAN SOLKESTA
Tindakan Medis dan Pengobatan oleh dokter/mantri/bidan di Puskesmas atau Rumah Sakit
Rp150.000,- per tahun.
Bantuan diajukan dengan syarat menyerahkan kuitansi asli dan dibubuhi cap instansi terkait atau fotocopy yang sudah dilegalisasi.

Opname (Rawat Inap) karena sakit selain persalinan, besar bantuan
Rp150.000,- per hari, maksimal 6 hari dalam satu tahun.
Bantuan diajukan dengan syarat menyerahkan surat keterangan opname asli dan dibubuhi cap instansi terkait atau fotocopy yang sudah dilegalisasi.

Persalinan normal atau persalinan melalui operasi caesar, besar bantuan
Rp500.000,- per persalinan.
Bantuan diajukan dengan syarat menyerahkan surat keterangan lahir dari desa/keterangan melahirkan dari bidan/rumah sakit/puskesmas.

Musibah kebakaran rumah tinggal dengan tingkat kebakaran lebih dari 50% diberikan sebesar
Rp2.000.000,- per kasus per anggota.
Bantuan dapat diberikan dengan syarat menyerahkan surat keterangan kebakaran yang dibuat dan ditandatangan oleh perangkat Desa (Kepala Desa/Kepala Dusun).
SOLIDARITAS DUKACITA ANGGOTA (SOLDUKA)
a. Kontribusi Solduka sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per orang per tahun buku.
b. Untuk keanggotaan masuk baru, kontribusi Solduka dibayar pada saat diterima menjadi anggota.
c. Anggota yang meninggal dunia atau anggota yang mengalami cacat total tetap dan sudah menyetor uang Solduka mendapatkan bantuan yang diberikan kepada ahli waris yang sah.
d. Bantuan kepada ahli waris yang sah diserahkan setelah memperoleh informasi yang akurat tentang kematian Anggota. Ahli waris wajib memenuhi kelengkapan administrasi sesuai ketentuan Solduka paling lama 2 (dua) minggu setelah penyerahan Solduka dilakukan.
e. Kontribusi Solduka tidak dapat dibayar oleh ahli waris pada saat akan mengajukan bantuan Solduka.
f. Kriteria keaktifan ditinjau dalam kurun waktu satu tahun dihitung surut dari tanggal kematian.

Anggota, ALB, dan Calon anggota yang meninggal dunia dan sudah menyetor uang Solduka mendapatkan bantuan yang diberikan kepada ahli waris yang sah. 

KETENTUAN DAN BESAR BANTUAN SOLDUKA
Diberikan SOLDUKA sebesar Rp13.000.000,- dengan kriteria:
a. Menyetor Simpanan Wajib setiap bulan;
b. Bagi anggota yang memiliki pinjaman, mengangsur pokok pinjaman dan bunga pinjaman sesuai dengan perjanjian;
c. Telah menjadi Anggota minimal 6 bulan;

Diberikan SOLDUKA sebesar Rp10.000.000,- dengan kriteria:
a. Tidak menyetor Simpanan Wajib sebanyak 1 s.d. 3 bulan dalam 1 (satu) tahun kebelakang; dan/ atau
b. Bagi anggota yang memiliki pinjaman, lalai mengangsur pokok pinjaman dan bunga pinjaman sesuai dengan perjanjian sebanyak 1 s.d 3 bulan; dan/ atau
c. Telah menjadi Anggota minimal 6 bulan.

Diberikan SOLDUKA sebesar Rp8.000.000,- dengan kriteria:
a. Tidak menyetor Simpanan Wajib sebanyak 4 s.d. 6 bulan dalam 1 (satu) tahun kebelakang; atau
b. Bagi anggota yang memiliki pinjaman, lalai mengangsur pokok pinjaman dan bunga pinjaman sesuai dengan perjanjian sebanyak 4 s.d 6 bulan. atau
c. Telah menjadi Anggota minimal 6 bulan

Diberikan SOLDUKA sebesar Rp6.500.000,- dengan kriteria:
a. Tidak menyetor Simpanan Wajib sebanyak 7 s.d. 12 bulan dalam 1 (satu) tahun kebelakang; atau
b. Bagi anggota yang memiliki pinjaman, lalai mengangsur pokok dan bunga pinjaman selama 7 s.d. 12 bulan. atau
c. Telah menjadi Anggota minimal 6 bulan.

Diberikan SOLDUKA sebesar Rp5.500.000,- dengan kriteria:
a. Usia keanggotaan kurang dari enam bulan; dan/ atau
b. Menarik Simpanan Wajib; dan/atau
c. Tidak menyetor Simpanan Wajib lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun kebelakang; dan/atau atau
d. Lalai mengangsur pokok dan bunga pinjaman selama lebih dari 12 bulan.

Bantuan Solduka sebagaimana kriteria nomor 2) huruf b), 3) huruf b), 4) huruf b), dan 5) huruf e) dapat dikompensasikan untuk membayar pinjaman dan kewajiban tertunggak bilamana tidak dilindungi oleh perlindungan pinjaman dan tertuang di dalam Berita Acara.

Alamat Kantor Pusat

Jalan Pancasila No. 04 Desa Pusat Damai (78561)
Kec. Parindu, Kab. Sanggau
Prov. Kalimantan Barat

Kontak

Telp: (0564) 24065
kopdit.culantangtipo@gmail.com
Fax: (0564) 22784

Jam Pelayanan

Senin-Jumat :
08.00-15.30 WIB

Sabtu :
08.00-13.30 WIB