SOLIDARITAS DUKACITA ANGGOTA (SOLDUKA)
a. Kontribusi Solduka sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per orang per tahun buku.
b. Untuk keanggotaan masuk baru, kontribusi Solduka dibayar pada saat diterima menjadi anggota.
c. Anggota yang meninggal dunia atau anggota yang mengalami cacat total tetap dan sudah menyetor uang Solduka mendapatkan bantuan yang diberikan kepada ahli waris yang sah.
d. Bantuan kepada ahli waris yang sah diserahkan setelah memperoleh informasi yang akurat tentang kematian Anggota. Ahli waris wajib memenuhi kelengkapan administrasi sesuai ketentuan Solduka paling lama 2 (dua) minggu setelah penyerahan Solduka dilakukan.
e. Kontribusi Solduka tidak dapat dibayar oleh ahli waris pada saat akan mengajukan bantuan Solduka.
f. Kriteria keaktifan ditinjau dalam kurun waktu satu tahun dihitung surut dari tanggal kematian.
Anggota, ALB, dan Calon anggota yang meninggal dunia dan sudah menyetor uang Solduka mendapatkan bantuan yang diberikan kepada ahli waris yang sah.
KETENTUAN DAN BESAR BANTUAN SOLDUKADiberikan
SOLDUKA sebesar
Rp13.000.000,- dengan kriteria:
a. Menyetor Simpanan Wajib setiap bulan;
b. Bagi anggota yang memiliki pinjaman, mengangsur pokok pinjaman dan bunga pinjaman sesuai dengan perjanjian;
c. Telah menjadi Anggota minimal 6 bulan;
Diberikan
SOLDUKA sebesar
Rp10.000.000,- dengan kriteria:
a. Tidak menyetor Simpanan Wajib sebanyak 1 s.d. 3 bulan dalam 1 (satu) tahun kebelakang; dan/
atau
b. Bagi anggota yang memiliki pinjaman, lalai mengangsur pokok pinjaman dan bunga pinjaman sesuai dengan perjanjian sebanyak 1 s.d 3 bulan; dan/
atau
c. Telah menjadi Anggota minimal 6 bulan.
Diberikan SOLDUKA sebesar Rp8.000.000,- dengan kriteria:
a. Tidak menyetor Simpanan Wajib sebanyak 4 s.d. 6 bulan dalam 1 (satu) tahun kebelakang;
atau
b. Bagi anggota yang memiliki pinjaman, lalai mengangsur pokok pinjaman dan bunga pinjaman sesuai dengan perjanjian sebanyak 4 s.d 6 bulan.
atau
c. Telah menjadi Anggota minimal 6 bulan
Diberikan SOLDUKA sebesar Rp6.500.000,- dengan kriteria:
a. Tidak menyetor Simpanan Wajib sebanyak 7 s.d. 12 bulan dalam 1 (satu) tahun kebelakang;
atau
b. Bagi anggota yang memiliki pinjaman, lalai mengangsur pokok dan bunga pinjaman selama 7 s.d. 12 bulan.
atau
c. Telah menjadi Anggota minimal 6 bulan.
Diberikan SOLDUKA sebesar Rp5.500.000,- dengan kriteria:
a. Usia keanggotaan kurang dari enam bulan; dan/
atau
b. Menarik Simpanan Wajib; dan/atau
c. Tidak menyetor Simpanan Wajib lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun kebelakang; dan/atau
atau
d. Lalai mengangsur pokok dan bunga pinjaman selama lebih dari 12 bulan.
Bantuan Solduka sebagaimana kriteria nomor 2) huruf b), 3) huruf b), 4) huruf b), dan 5) huruf e) dapat dikompensasikan untuk membayar pinjaman dan kewajiban tertunggak bilamana tidak dilindungi oleh perlindungan pinjaman dan tertuang di dalam Berita Acara.