Nyokokng Dalam adat istiadat dan kebudayaan di Kalimantan Barat secara khusus masyarakat Dayak mengenal istilah “mupu atau pupu atau sokokng atau nyokokng” atau kata lainnya sesuai bahasa daerah setempat sebagai bentuk bela rasa yang merupakan perasaan simpatik yang disertai keinginan untuk meringankan kesusahan orang lain yang meninggal dunia dan keluarga yang ditinggalkan. Bentuk bela rasa tersebut diterapkan pula di lingkungan KSP CU Lantang Tipo dengan nama Nyokokng
1. Syarat Dan Ketentuan Nyokokng
a. Semua anggota berpartisipasi dalam Nyokokng.
b. CU Lantang Tipo memfasilitasi kegiatan Nyokokng antar sesama anggota untuk memudahkan penarikan dan penyaluran bantuan bela rasa anggota.
c. Anggota yang meninggal dunia mendapatkan bela rasa dalam bentuk Nyokokng yang diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan.
d. Nyokokng diberikan kepada ahli waris yang sah dan diserahkan setelah memperoleh informasi yang akurat tentang kematian anggota.
e. Ahli waris wajib memenuhi kelengkapan administrasi sesuai ketentuan Nyokokng paling lama 2 (dua) minggu setelah penyerahan dilakukan.
f. Pemberitahuan meninggal dunia diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal kejadian, lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender dinyatakan tidak dapat menerima Nyokokng.
g. Nyokokng bersumber dari tabungan Muhunt anggota.
h. Tabungan Muhunt dapat ditarik apabila saldo efektif cukup untuk memenuhi nilai Nyokokng.
i. Besaran nilai Nyokokng untuk masing-masing anggota dihitung berdasarkan total pemberian dalam 1 (satu) bulan dibagi jumlah rekening tabungan Muhunt anggota yang mencukupi untuk memenuhi nilai Nyokokng.
j. Penarikan Nyokokng dilakukan setiap minggu pertama bulan berikutnya.
k. Ketentuan dan besar Nyokokng sebagai berikut:
1) Usia keanggotaan diatas 1 tahun :
a) Anggota yang meninggal dunia bulan Januari 2025 diberikan sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).
b) Bagi anggota yang Nyokokng mulai bulan Januari 2025 dan selanjutnya dilakukan setiap bulan dalam tahun buku 2025 diberikan sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).
c) Bagi anggota yang tidak Nyokokng 1 s.d. 3 kali dalam tahun buku 2025 diberikan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
d) Bagi anggota yang tidak Nyokokng 4 s.d. 7 kali dalam tahun buku 2025 diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
e) Bagi anggota yang tidak Nyokokng 8 s.d. 10 kali dalam tahun buku 2025 diberikan sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
f) Bagi anggota yang tidak Nyokokng lebih dari 10 kali dalam tahun buku 2025 diberikan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2) Usia keanggotaan sampai dengan 1 tahun :
a) Anggota yang meninggal dunia bulan Januari 2025 diberikan sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
b) Bagi anggota yang Nyokokng 6 s.d. 11 kali diberikan kepada anggota sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
c) Bagi anggota yang Nyokokng 1 s.d. 5 kali diberikan kepada anggota sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
d) Bagi anggota yang belum pernah Nyokokng diberikan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
2. Syarat Pemberian Nyokokng
a. Foto copy bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Ijin Mengemudi/Paspor yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang berlaku.
b. Surat Keterangan Kematian yang telah dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang. Jika meninggal dunia di luar negeri, maka instansi yang berwenang, serendah-rendahnya, adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
c. Buku Anggota/Buku Tabungan anggota.
d. Foto copy bukti identitas diri ahli waris, berupa Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/ Surat Ijin Mengemudi/Paspor yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang berlaku.