PINJAMAN

Pinjaman Anggota

Pinjaman Anggota digunakan untuk pinjaman yang menggunakan Buku Anggota



Pinjaman Taplas

Pinjaman Taplas digunakan untuk pinjaman yang menggunakan buku Taplas
 

Pinjaman Homing

Pinjaman Homing digunakan untuk pinjaman yang menggunakan buku Homing



Pinjaman Simoto


Pinjaman Simoto digunakan untuk pinjaman yang menggunakan buku Simoto

PINJAMAN PRODUKTIF

PINJAMAN MENAMBAH SIMPANAN

Pinjaman untuk menambah simpanan Anggota.

PINJAMAN MODAL USAHA

Diberikan kepada peminjam untuk modal usaha

PINJAMAN TAPLAS

Pinjaman Taplas Umum
Pinjaman Taplas Grace Period

PINJAMAN KELOMPOK ANGGOTA (PKA)

Diberikan kepada kelompok Anggota.

PINJAMAN REKENING KORAN (RK)

Pinjaman untuk pembiayaan usaha

PINJAMAN PROPERTY INVESTASI

Pinjaman untuk pembelian atau pembangunan atau renovasi rumah untuk investasi, rumah toko, rumah kantor, rumah sewa, rumah walet, gudang, lahan perumahan atau pembelian tanah pertanian atau perkebunan atau peternakan.

PINJAMAN CUMI

Pinjaman CUMI diberikan dengan tujuan untuk modal atau pengembangan usaha kecil seperti pedagang asongan, pedagang kelontong, pedagang sayuran, pedagang daging, warung, dan lain-lain melalui pendampingan dan/atau pelatihan.

PINJAMAN KONSUMTIF

PINJAMAN HOMING

Pinjaman untuk membangun, membeli, atau merenovasi rumah tinggal.

PINJAMAN AKSESORIS, ELEKTRONIK DAN PERABOT RUMAH TANGGA

Pinjaman untuk pembelian peralatan berupa aksesoris, elektronik dan perabot rumah tangga.

PINJAMAN PESTA

Diberikan untuk biaya pesta pernikahan, pesta perak/pesta emas pernikahan, pesta adat budaya, dan khitanan

PINJAMAN PENDIDIKAN

Pinjaman untuk biaya pendidikan.

PINJAMAN SIMOTO

Pinjaman untuk membeli kendaraan bermotor.

PINJAMAN MULTIGUNA

Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dimuat dan tidak memenuhi syarat-syarat pinjaman Produktif dan Konsumtif.

PINJAMAN DENGAN BUNGA NEGOSIASI

a. Berlaku untuk pinjaman yang menggunakan buku keanggotaan.
b. Pemberian pinjaman minimal 40% dari saldo simpanan ditambah saldo tabungan Muhunt atau maksimal sebesar saldo simpanan ditambah saldo tabungan Muhunt.
c. Bunga pinjaman dan bunga tabungan Muhunt bersifat negosiasi.
d. Bunga pinjaman menggunakan metode pembayaran anuitas.
e. Penetapan bunga pinjaman negosiasi berdasarkan keputusan Pengurus.
f. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 6 tahun atau 72 bulan.
g. Agunan pinjaman berupa simpanan ditambah tabungan Muhunt atas nama peminjam.
h. Pada saat pinjaman lunas, maka jasa tabungan Muhunt bulan berikutnya kembali normal atau dengan persentase sesuai ketentuan.

Alamat Kantor Pusat

Jalan Pancasila No. 04 Desa Pusat Damai (78561)
Kec. Parindu, Kab. Sanggau
Prov. Kalimantan Barat

Kontak

Telp: (0564) 24065
kopdit.culantangtipo@gmail.com
Fax: (0564) 22784

Jam Pelayanan

Senin-Jumat :
08.00-15.30 WIB

Sabtu :
08.00-13.30 WIB

Built with Mobirise - Try here